Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap dan Ditahan 20 Hari di Rutan

- 12 Agustus 2020, 19:57 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. /RRI

PR BEKASI - Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilaporkan saat ini sudah memasuki babak baru.

Perempuan yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki Sirna Malasari diduga menerima aliran uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp7 miliar dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ungkap Pelaku Pemerkosaan di Bintaro, Polisi: Awalnya Hanya Berniat untuk Curi Blower AC 

Kabar ditetapkannya Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM," ucap Hari Setiyono.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik dengan cepat melakukan penangkapan terhadap Pinangki Sirna Malasari. Sementara penahanan itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dia (Pinangki Sirna Malasari) ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan," kata Hari Setiyono.

Baca Juga: Blackpink Umumkan Kolaborasi dengan Selena Gomez, Tagar #SEBLACK Ramaikan Trending Topik di Twitter 

Dilaporkan, penangkapan Pinangki Sirna Malasari dilakukan oleh tim penyidik di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam.

Lebih lanjut, Hari Setiyono mengatakan bahwa Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan mengembangkan perkara yang menjerat Pinangki Sirna Malasari.

Tidak menutup kemungkinan, kata Hari Setiyono, sejumlah pihak yang terlibat pun akan dimintai keterangan.

"Tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," ucap Hari Setiyono.

Baca Juga: Temuan Bangunan Bersejarah di Stasiun Bekasi, Rahmat Effendi: Diduga Peninggalan Zaman Jepang 

Pinangki Sirna Malasari diketahui kini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Penetapan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Bahkan pada Senin 10 Agustus 2020, Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tercantum dalam Print-47/F.2/Fd.2/08/2020.

Baca Juga: Lapan Sebut Akan Ada Lagi Awan 'Tsunami' Sebagai Tanda Badai Segera Muncul 

Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari bidang pengawasan.

Untuk diketahui, Pinangki Sirna Malasari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x