Hilang Lebih dari 6 Bulan, KPK Optimis Masih Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku

- 18 Agustus 2020, 21:52 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

Kurnia pun menyoroti gagalnya tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Hambatan tersebut diduga dari pihak eksternal. Kurnia menduga ada pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.

"Mereka diduga yang melindungi Harun," ucap Kurnia.

KPK sendiri telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat, 10 Juli 2020. Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan dalam Penanganan Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus Cegah Korupsi 

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah