Tilang Elektronik Meningkat, Dirlantas: Banyak Masyarakat Belum Tahu Kebijakan Ganjil Genap

- 24 Agustus 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

Menurut Sambodo kebijakan tersebut sudah lama diberlakukan, tapi sempat ditiadakan selama masa pandemi Covid-19, lalu diaktifkan kembali pada PSBB Transisi. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat lagi Pergub 88/2019 yang menyatakan ada 25 kawasan yang masuk dalam perluasan ganjil genap.

Hingga pekan kedua penerapan aturan ganjil genap, Sambodo mengatakan pihaknya telah menindak sebanyak 4.894 pelanggar.

Baca Juga: Viral Antrean Panjang di Pengadilan Agama Soreang, Kasus Perceraian Capai 100 Gugatan dalam Sehari

"Tilang manual 2.466 penindakan dan tilang elektronik 2.428 penindakan. Jadi sekarang jumlah tilang menggunakan manual dan elektronik ini sudah seimbang. Grafiknya justru sekarang naik," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan adanya tilang elektronik di Ibu Kota pada masa pandemi Covid-19 ini membantu polisi dan warga untuk menaati protokol kesehatan.

"Dengan adanya tilang elektronik ini, tentu mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat. Dan ini mengurangi risiko penularan baik dari masyarakat ke petugas atau sebaliknya," tutur Sambodo.

Baca Juga: Diduga Karena Faktor Ekonomi, Angka Perceraian di Jambi Meningkat Saat Pandemi

Sambodo juga menambahkan bahwa dengan adanya sistem ganjil genap, kondisi arus lalu lintas kembali terurai sehingga tidak ada kemacetan. Menurutnya, volume kendaraan turun 40 persen di jam-jam kawasan ganjil genap.

Hal serupa juga pernah dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Juli 2020, yang menyebutkan bahwa diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah