Andai Kejagung Tidak Profesional, KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

- 8 September 2020, 19:03 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK siap mengambil alih kasus Jaksa Pinangki.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK siap mengambil alih kasus Jaksa Pinangki. /KPK.go.id

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjanda, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sinopsis Film Self/Less, Kisah Tukar Jiwa Miliarder Tua Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait yang diduga sebagai tempat dilakukan tindak pidana pencucian uang yang menjerat jaksa Pinangki.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil.

Baca Juga: Dua Pemain Cedera, Timnas Indonesia U-19 Waspadai Set Piece Kroasia

Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik jaksa Pinangki.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x