Anies Baswedan Ungkap 11 Bidang Usaha Vital yang Masih Boleh Beroperasi di DKI Jakarta di Masa PSBB

- 10 September 2020, 09:22 WIB
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

PR BEKASI - Setelah pengumuman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Total mulai 14 September 2020, segala kegiatan akan dibatasi termasuk kegiatan usaha.

Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi dampak penularan virus yang saat ini tengah melonjak kasusnya di Jakarta dan menyebabkan daya tampung fasilitas kesehatan untuk penanganan COVID-19 yang ada dikhawatirkan akan penuh.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pihaknya akan mengevaluasi Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan non esensial.

Baca Juga: Bikin Geger Dunia, Donald Trump Masuk Nominasi Pemenang Nobel Perdamaian

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB Total ini," ujar Anies dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Sementara itu bidang industri esensial masih diperbolehkan berjalan, namun dengan operasi dengan kapasitas minimal, tidak seperti biasanya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020, sebelas bidang industri esensial atau vital yang masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal di antaranya seperti:

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Injak Rem Darurat, Tiga Alasan Ini Jadi Penyebabnya

1. Kesehatan (Layanan kesehatan di Rumah sakit, puskesmas, dan klinik).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x