Anies Baswedan Ungkap 11 Bidang Usaha Vital yang Masih Boleh Beroperasi di DKI Jakarta di Masa PSBB

- 10 September 2020, 09:22 WIB
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

Baca Juga: Menerima SMS dari BPJAMSOSTEK? Segera Lakukan 2 Langkah Ini Agar BLT Subsidi Gaji Rp600.00 Anda Cair

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu (Pengisian BBM, transportasi publik, pelayanan dari lembaga pemerintah, dan yang berkaitan dengan pelayanan publik lainnya).

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari (Seperti kebutuhan-kebutuhan pokok atau dasar yang digunakan masyarakat).

Hingga kini, belum diketahui sampai kapan PSBB Total akan berjalan, namun Anies meminta segala kegiatan perkantoran yang nonesensial melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Perekonomian Desa, Sri Mulyani: Anggaran Dana Desa 2021 Naik Rp72 Triliun

"Bukan kegiatan-kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi." tutur Anies Baswedan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah