Anies Baswedan Ungkap 11 Bidang Usaha Vital yang Masih Boleh Beroperasi di DKI Jakarta di Masa PSBB

- 10 September 2020, 09:22 WIB
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

PR BEKASI - Setelah pengumuman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Total mulai 14 September 2020, segala kegiatan akan dibatasi termasuk kegiatan usaha.

Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi dampak penularan virus yang saat ini tengah melonjak kasusnya di Jakarta dan menyebabkan daya tampung fasilitas kesehatan untuk penanganan COVID-19 yang ada dikhawatirkan akan penuh.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pihaknya akan mengevaluasi Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan non esensial.

Baca Juga: Bikin Geger Dunia, Donald Trump Masuk Nominasi Pemenang Nobel Perdamaian

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB Total ini," ujar Anies dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Sementara itu bidang industri esensial masih diperbolehkan berjalan, namun dengan operasi dengan kapasitas minimal, tidak seperti biasanya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020, sebelas bidang industri esensial atau vital yang masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal di antaranya seperti:

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Injak Rem Darurat, Tiga Alasan Ini Jadi Penyebabnya

1. Kesehatan (Layanan kesehatan di Rumah sakit, puskesmas, dan klinik).

2. Bahan pangan/makanan dan minuman (Tempat memberi makanan dan minuman, serta tempat membeli bahan untuk diolah menjadi makanan dan minuman).

3. Energi (Layanan listrik dan air bersih).

Baca Juga: Kritik Kebijakan Pemerintah Terkait COVID-19, Ujang Komarudin: Disiplinkan dan Kasih Makan Rakyat

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika (Telepon, televisi, media daring, dan radio).

5. Keuangan (Aktivitas Perbankan dan lembaga keuangan serta koperasi).

6. Logistik (Jasa pengiriman barang).

Baca Juga: Berlaku Hingga Januari 2021, Iuran Jamsostek Diringankan Hingga 99 Persen

7. Perhotelan (Fasilitas Layanan hotel, paviliun, penginapan melati, losmen, rumah singgah, dan sejenisnya).

8. Konstruksi (Pembangunan yang terus berjalan, seperti pembangunan gedung, jalan layang, serta infrastruktur sejenisnya).

9. Industri Strategis (Industri strategis nasional yang dikejar pembangunannya, seperti jembatan, sekolah, dan lain sebagainya).

Baca Juga: Menerima SMS dari BPJAMSOSTEK? Segera Lakukan 2 Langkah Ini Agar BLT Subsidi Gaji Rp600.00 Anda Cair

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu (Pengisian BBM, transportasi publik, pelayanan dari lembaga pemerintah, dan yang berkaitan dengan pelayanan publik lainnya).

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari (Seperti kebutuhan-kebutuhan pokok atau dasar yang digunakan masyarakat).

Hingga kini, belum diketahui sampai kapan PSBB Total akan berjalan, namun Anies meminta segala kegiatan perkantoran yang nonesensial melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Perekonomian Desa, Sri Mulyani: Anggaran Dana Desa 2021 Naik Rp72 Triliun

"Bukan kegiatan-kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi." tutur Anies Baswedan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah