Anies Baswedan Ungkap 11 Bidang Usaha Vital yang Masih Boleh Beroperasi di DKI Jakarta di Masa PSBB

- 10 September 2020, 09:22 WIB
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

2. Bahan pangan/makanan dan minuman (Tempat memberi makanan dan minuman, serta tempat membeli bahan untuk diolah menjadi makanan dan minuman).

3. Energi (Layanan listrik dan air bersih).

Baca Juga: Kritik Kebijakan Pemerintah Terkait COVID-19, Ujang Komarudin: Disiplinkan dan Kasih Makan Rakyat

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika (Telepon, televisi, media daring, dan radio).

5. Keuangan (Aktivitas Perbankan dan lembaga keuangan serta koperasi).

6. Logistik (Jasa pengiriman barang).

Baca Juga: Berlaku Hingga Januari 2021, Iuran Jamsostek Diringankan Hingga 99 Persen

7. Perhotelan (Fasilitas Layanan hotel, paviliun, penginapan melati, losmen, rumah singgah, dan sejenisnya).

8. Konstruksi (Pembangunan yang terus berjalan, seperti pembangunan gedung, jalan layang, serta infrastruktur sejenisnya).

9. Industri Strategis (Industri strategis nasional yang dikejar pembangunannya, seperti jembatan, sekolah, dan lain sebagainya).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah