Banyak PK Koruptor Dikabulkan MA, KPK: Pengurangan Vonis Dapat Memperparah Korupsi di Indonesia

- 21 September 2020, 14:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /ANTARA/

PR BEKASI – Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi, dapat memperparah korupsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani oleh KPK sepanjang 2019 hingga 2020 yang hukumannya dipotong.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Dishub: Volume Kendaraan Sepekan Turun hingga 19 Persen

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ungkap Ali Fikri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 21 September 2020.

Dia pun melanjutkan bahwa KPK menyayangkan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim.

Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Lelah, Satgas Covid-19: Masyarakat harus Patuhi Protokol Kesehatan

"Fenomena pengurangan vonis terpidana korupsi tersebut memberikan citra buruk terhadap masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan, yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," tuturnya.

Ali menyebutkan bahwa dibutuhkan komitmen yang kuat jika memang ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Dimulai dari pimpinan negara ini, hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Enam Jenazah Ditemukan di Malaysia, KJRI Konfirmasi Itu TKI Ilegal Asal Indonesia

KPK pun mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan yang akhirnya juga mengikat bagi majelis hakim tingkat PK.

Pada 24 Juli 2020, MA telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan tersebut untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara korupsi, terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Saran Menjaga dan Mencuci Masker Kain dengan Baik, Simak Caranya

Pada 30 Juli 2020, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memotong masa pidana mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR, Musa Zainuddin selama 3 tahun penjara.

Yaitu dari 9 tahun penjara, menjadi pidana selama 6 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah hukuman uang pengganti sebanyak Rp7 miliar subsider 1 tahun penjara.

Musa adalah terpidana perkara suap terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Baca Juga: Hadapi Dampak Covid-19, Sri Mulyan Sebut Negara G20 Sepakat Bekerja Sama Lakukan Aksi Global

Pada 15 November 2017, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp7 miliar.

Sejumah terpidana lain yang dikabulkan PK-nya oleh MA antara lain mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi yang mendapat pengurangan hukuman 2 tahun penjara, dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi maria Manalip yang juga dipotong hukumannya menjadi hanya 2 tahun penjara, dari vonis di tingkat pertama selama 4.5 tahun.

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Internal pada Kasus Nurhadi, ICW dan Lokataru Desak MA Bentuk Tim Investigasi

Selanjutnya, MA juga mengabulkan permohonan PK terpidana mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi yang dikurangi hukumannya dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Putusan PK kontroversial lainnya adalah vonis nihil majelis PK untuk mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular. Padahal sebelumnya Robert divonis dalam 4 putusan pengadilan, dengan total hukuman 21 tahun penjara.

Robert bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 tahun pidana penjara, dengan mendapat remisi yang diterima 74 bulan dan 110 hari.

Baca Juga: Dorong 'Body Positivity' dengan Hadirkan Orang Dewasa Telanjang, Acara Anak Ini Dinilai Vulgar

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2007 sampai 2018, setidaknya terdapat 101 terpidana koruptor yang dibebaskan MA.

Sementara perkara yang ditangani KPK sepanjang 2017 sampai 2020, terdapat 20 terpidana yang dikabulkan PK-nya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x