PR BEKASI – Napi koruptor mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA)
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, Selasa, 22 September 2020, KPK mencatat ada sekitar 20 napi koruptor yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong.
Berikut nama napi koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.
Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat
1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK.
2. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
3. Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
Baca Juga: Bagi Kiat Sustainable Lifestyle, Tasya Kamila Dorong Anak Muda untuk Peduli Lingkungan
4. Pengusaha, Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.