MA Beri Pengurangan Hukuman kepada 20 Koruptor Sejak 2019, Berikut Sederet Nama-namanya

- 22 September 2020, 16:10 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

PR BEKASI – Napi koruptor mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA)

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, Selasa, 22 September 2020, KPK mencatat ada sekitar 20 napi koruptor yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong.

Berikut nama napi koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK.

2. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

3. Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

Baca Juga: Bagi Kiat Sustainable Lifestyle, Tasya Kamila Dorong Anak Muda untuk Peduli Lingkungan

4. Pengusaha, Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x