Selanjutnya, jika Pilkada ditunda, misalnya sampai selesainya bencana Covid-19, itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.
"Di negara-negara yang serangan Covid-nya lebih besar, seperti Amerika sekalipun, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," tutur Mahfud MD.
Baca Juga: iPhone SE 2020 Resmi Dijual di Indonesia Oktober Mendatang, Simak Spesifikasi, Varian, dan Harga HP
Alasan berikutnya adalah bahwa pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 tersebut sudah ditunda, dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020.
Artinya, untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan pilkada ditunda, penundaan pilkada sebenarnya sudah pernah dilakukan.
"Nah, yang diperlukan sekarang, sebagai antisipasi masih masifnya penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan, baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda," ungkapnya.
Baca Juga: Setuju dengan NU dan Muhammadiyah Tunda Pilkada Serentak, Pengamat: Keselamat Umat Lebih Penting
"Penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas." ucapnya melanjutkan.***