Telah Beroperasi sejak 2017, Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Klinik Aborsi Ilegal

- 23 September 2020, 17:06 WIB
10 tersangka diamankan dalam kasus klinik aborsi ilegal.
10 tersangka diamankan dalam kasus klinik aborsi ilegal. /PMJ/Fjr/

"Jadi saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tersangka RS ini sudah selesai aborsi," ucapnya.

Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkapkan bahwa klinik aborsi tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017.

Baca Juga: Pesawat yang Ditumpangi Wapres AS di Tabrak Burung di Langit, Pilot Lakukan Pendaratan Darurat

"Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002, kemudian tutup pada tahun 2004, kemudian tahun 2017 pelaku ini membuka kembali klinik aborsi," ucapnya.

Kombes Yusri mengatakan bahwa selama beroperasi, klinik tersebut telah melayani sebanyak 32.760 pasien atau janin sudah diaborsi.

"Jadi untuk total janin atau pasien yang sudah melakukan aborsi sebanyak 32.760," ungkapnya.

Baca Juga: Pria Pakistan ini Beli Tanah di Bulan sebagai Mahar Pernikahannya

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x