Tidak lagi Dimonopoli MUI, Sekarang Ormas Islam juga Bisa Lakukan Sertifikasi Halal

- 26 September 2020, 06:30 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). /Foto Istimewa

Baca Juga: Jadi Perbincangan Hangat Warganet di Twitter, Habib Nabiel Bantah DN Aidit Keturunan Habaib 

“Sementara labelnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ada di Kementerian Agama,” ucap Supratman.

MUI sendiri tetap berperan dalam memberikan fatwa halal untuk menghindari berbagai perbedaan dari sudut pandang fiqih.

“Fatwa halalnya ini tetap ada di MUI untuk menghindari perbedaan fiqih,” ucap Supratman.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, harus juga ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.

Serta, mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dengan memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Baca Juga: Berkat Pengaruh Luhut, Ridwan Kamil: Angkat Kematian di Jabar Turun dan Kesembuhan Meningkat 

Serta berkewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk.

Tata cara memperoleh sertifikat halal diawali dengan pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara JPH (BPJPH).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah