Pengesahannya Belum Dipastikan, Puan Maharani: Jangan Ada Pihak yang Dirugikan dari RUU Ciptaker

- 30 September 2020, 12:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Instagram/@puanmaharaniri/

PR BEKASI – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan ruang untuk mengatasi masalah lapangan kerja dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, agar tidak ada satu pihak yang dirugikan atas keberadaan RUU tersebut.

Dalam pembahasannya, menurut Puan, terkait klaster tenaga kerja dalam RUU Ciptaker, DPR RI menerima masukan dari masyarakat dan buruh, pemerintah, serta dari investor.

Baca Juga: Manny Pacquiao akan Hadapi Conor McGregor dalam Laga Amal untuk Korban Covid-19 di Filipina

"Tujuannya adalah bagaimana bisa memberikan ruang dalam mengatasi lapangan kerja, jangan ada satu pihak dirugikan. Namun, ada pihak yang lebih diuntungkan," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, Rabu, 30 September 2020.

"Omnibus Law ini nantinya akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," ucap Puan Maharani.

Dia pun memastikan bahwa pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dilakukan secara cermat, transparan, dan terbuka pada masukan masyarakat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ikut Tentukan Calon Penerima, Vaksin Covid-19 Diharapkan Tepat Sasaran

Puan menegaskan bahwa Omnibus Law bukan hanya untuk pemerintah saat ini, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara saat ini, dan di masa depan.

"Saya memantau perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster tenaga kerja. Namun, semua klaster yang harus dibahas hati-hati, cermat, dan transparan, dan tentu membawa manfaat yang baik," tuturnya.

Terkait apakah Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Oktober 2020, Puan menyatakan belum dapat memastikan waktu pengesahannya karena RUU tersebut masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Musala di Tangerang Dicoret-coret Anti-Islam, MUI Naik Pitam dan Minta Diusut Tuntas

Dia pun meminta semua pihak menunggu hasil dari pembahasan Baleg, karena saat ini masih dibahas dan bagaimana akhirnya tentu akan dicermati.

Kemarin, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Said Iqbal selaku Presiden KSPI pun mengungkapkan, jika DPR tetap akan mengesahkan RUU Cipta Kerja, serikat buruh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.

Baca Juga: Peringati Peristiwa G30S/PKI Hari Ini, Siapa Sebenarnya Dalang Pemberontakan Saat Itu?

"Iya, mogok nasional akan dipertimbangkan lanjut," ucapnya.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes buruh, terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang mereka nilai lebih menguntungkan pengusaha.

Beberapa keluhan mereka seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Sebut Bahaya Laten Komunis Bukan Sekadar Isu, Warganet: Jas Merah G30S/PKI

Sebelum aksi mogok tersebut, rencananya para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa setiap hari, yang pelaksanaanya direncanakan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah