KPK Sebutkan Modus-mosud Tindak Pidana Korupsi di BPD, Salah Satunya Asuransi

- 2 Oktober 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi gedung KPK.*
Ilustrasi gedung KPK.* /Dok. KPK./

 

PR BEKASI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020 mengingatkan soal modus-modus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, dirinya menyatakan asuransi dijadikan perantara sebagai sumber dana korupsi di BPD.

"Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi baik kredit maupun "cash in transit", kredit fiktif, dan "fee" agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain," katanya.

Baca Juga: Segera Daftarkan Diri Anda! Pemprov DKI Jakarta Lelang Jabatan Sekda dan Dua Deputi Gubernur

KPK, pada Kamis, 1 Oktober 2020 menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) demi meningkatkan peran BPD dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, "mark up", praktik arisan proyek, dan pemufakatan jahat dengan rekanan.

"Selain itu, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi. Modus-modus korupsi juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD," kata Alex.

Baca Juga: Masih Tolak Disahkannya RUU Ciptaker, Gatot Nurmantyo: KAMI Dukung Aksi Mogok Kerja Nasional Buruh

Ia juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Menurut dia, ada lebih dari 30 persen petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.

Ia mengatakan tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.

Jika kasus korupso itu terjadi, ia meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polisi Merazia Orang yang Pakai Masker Scuba dengan Hukuman Denda dan Tes Swab?

"Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi," ucap Alex.

Ia mencontohkan dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai dan dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.

Oleh karena itu, ia meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.

Baca Juga: Sampaikan Kondisi Terkini Usai Terpapar Covid-19, Joy Tobing: Virus Ini Seperti Alien

Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik "prudential banking" dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.

"Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi "whistleblowing system" dapat digunakan BPD seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD," ujar Supriyatno.

Asbanda bersama KPK, lanjut dia, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah, khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.

Baca Juga: Masuki Hari Kelima Pertempuran, Armenia dan Azerbaijan Menolak Adanya Perundingan

"Terbukti dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada PAD," ucap Supriyatno.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x