Suara Penolakan Datang dari Berbagai Lini, DPR: RUU Ciptaker Banyak Bawa Perubahan Positif

- 5 Oktober 2020, 13:01 WIB
 Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. / Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam/

PR BEKASI – Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai banyak membawa perubahan positif.

Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI juga menilai bahwa RUU Ciptaker mempermudah kemudahan dalam berusaha.

Hal tersebut diungkapkannya melalui keterangan di Jakarta, pada hari Senin, 05 Oktober 2020.

Baca Juga: Dihadiri Prabowo, Ma'ruf Amin, dan Mahfud MD, Jokowi Dukung TNI Terus Bertransformasi

Azis Syamsuddin mencotohkan, sebelum adanya Ciptaker, izin dipakai untuk segala jenis usaha.

Akan tetapi, setelah adanya RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.

Dijelaskan pula, bahwa izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi. Kelak, dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang, dan terintegrasi dengan izin usaha.

Baca Juga: Bahas Garam Rakyat, Jokowi: Masalah Sudah Diketahui, tapi Tidak Pernah Dicari Jalan Keluarnya

Selain itu, tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga tetap berlaku.

Namun, pemberlakuan amdal tersebut hanya pada usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Azis Syamsuddin mengeaskan, bahwa tidak hanya pada klaster izin usaha saja, tetapi RUU Ciptaker juga banyak mengubah pada sisi lingkungan dan kawasan hutan.

Baca Juga: Ratusan Penghuni Lapas dan Rutan Positif Covid-19 Dibawa Keluar, Ditjenpas: Tidak Ada RS Khusus

Sebelumnya, kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan akan dipidana.

Namun, dalam RUU Ciptaker, kebun rakyat di kawasan hutan akan dibebaskan atas prinsip keterlanjuran, dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

"Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan, saat ini sudah tidak lagi dikenai pidana. Namun, masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya," tutur Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Hampir Sepakan Baku Artileri dan Roket, Azerbaijan dan Armenia Saling Tuduh Serang Warga Sipil

Dia menegaskan bahwa ke depannya, RUU Ciptaker memberikan kemudahan pemberian sertifikat halal.

Hal tersebut dapat dilakukan organisasi Islam dan perguruan tinggi, serta pelaku usaha mikro tidak dikenai biaya, karena telah ditanggung oleh Pemerintah.

Menurut Azis Syamsuddin, NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikat, namun fatwa tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Hasil Racikan Holding BUMN Farmasi, Obat Penanganan Covid-19 Siap Digunakan

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI, memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah