Beri 8 Catatan Kritis Terkait RUU Ciptaker, F-PAN: Ini Terlalu Tergesa-gesa dan Minim Aspirasi

- 5 Oktober 2020, 20:09 WIB
Perwakilan Fraksi PAN saat sidang paripurna, Saleh Partaonan Daulay.
Perwakilan Fraksi PAN saat sidang paripurna, Saleh Partaonan Daulay. /Antara

Menurut Saleh, hal itu akan melahirkan banyak pekerja kontrak yang tidak terproteksi dengan fasilitas-fasilitas yang telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan.

"Fraksi PAN menilai bahwa perusahaan-perusahaan nantinya bisa secara membabi-buta menggunakan pekerja kontrak. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Saleh.

Catatan ketujuh, dalam Pasal 88B dijelaskan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil, Fraksi PAN menilai ketentuan ini berpotensi melahirkan persoalan baru dan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh.

Baca Juga: Air Danau Sentani Surut, Peninggalan Berharga Zaman Megalitikum Muncul Perlahan ke Permukaan

Catatan kedelapan, Fraksi PAN menilai jumlah pemberian pesangon adalah tetap sebanyak 32 kali gaji, hanya saja yang membuat berbeda adalah pesangon itu tidak saja dibayarkan oleh pemberi kerja, tetapi juga dibayar oleh pemerintah.

Dia mengatakan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji, sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Hal ini jelas meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja, serta tidak mengurangi hak buruh dalam menerima pesangon. Namun, Fraksi PAN menilai bahwa skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN)," tutur Saleh.

Dia menegaskan bahwa Fraksi PAN berharap agar kelahiran UU ini dapat membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x