Beri 8 Catatan Kritis Terkait RUU Ciptaker, F-PAN: Ini Terlalu Tergesa-gesa dan Minim Aspirasi

- 5 Oktober 2020, 20:09 WIB
Perwakilan Fraksi PAN saat sidang paripurna, Saleh Partaonan Daulay.
Perwakilan Fraksi PAN saat sidang paripurna, Saleh Partaonan Daulay. /Antara

Hal itu terkait dengan penghapusan izin lingkungan, penyelesaian konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit, serta tumpang tindih antara area hutan dengan izin konsesi pertambangan.

Lalu, catatan ketiga, dari sektor pertanian, Fraksi PAN mendorong pemerintah agar keran impor pangan dari luar negeri tidak dibuka terlalu lebar.

Saleh meminta pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani.

"Fakta bahwa tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan. Fraksi PAN menilai bahwa pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Cipta Kerja," kata Saleh.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Pasal yang Bertentangan dengan Norma UUD 1945

Catatan keempat, ketentuan dalam Pasal 49 tentang Jaminan Produk Halal, yang didasarkan atas pernyataan pelaku "self declare" UMK (Usaha Mikro dan Kecil) sekalipun dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), berpeluang besar melahirkan praktik moral hazard yang dilakukan pelaku UMK.

Saleh mengatakan "self declare" adalah pengakuan sepihak yang belum tentu bisa diverifikasi kebenarannya, dalam konteks ini semestinya RUU Cipta Kerja bisa mengatur lebih spesifik terkait dengan labelisasi produk halal melalui lembaga yang resmi dan disetujui.

"Kelima, dalam bidang ketenagakerjaan, Fraksi PAN belum melihat penjelasan lebih khusus mengenai aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing, agar tidak menimbulkan multi-interpretasi, sebaiknya hal itu bisa dicantumkan secara spesifik dalam UU ini," tutur Saleh.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Pasal yang Bertentangan dengan Norma UUD 1945

Keenam, Fraksi PAN menilai penghapusan ketentuan Pasal 64 dan 65 dalam UU Ketenagakerjaan yang memuat pengaturan mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan, dapat berimplikasi pada dimungkinkannya semua jenis pekerjaan untuk diborongkan tanpa adanya batasan tertentu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x