Diawali Sweeping Mogok Kerja Nasional, Ribuan Buruh Padati Sentra Industri Pulogadung

- 6 Oktober 2020, 18:33 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PR BEKASI – Dengan diketoknya palu menandakan bahwa telah selesainya Rapat Paripurna DPR RI membahas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan menjadi sebuah Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Membuat aliansi buruh atau serikat buruh di seluruh Indonesia turun ke jalan menolak Undang-undang Cipta Kerja dan mogok massal dimulai hari ini hingga 8 Oktober 2020.

“Hari ini estimasi massa berdasarkan hasil rapat kemarin ada sekitar 5.000 orang yang sudah kita laporkan jumlahnya ke Polsek dan Polres," kata Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Hilman Firmansyah, di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Antara pada Selasa, 6 Oktober 2020. 

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja Terus Bergulir, DPR: Kami Tidak Cabut Hak Cuti Pekerja

Hilman mengatakan massa aksi adalah utusan 150 PUK perusahaan nasional dan mancanegara yang kini bergerak pada berbagai bidang usaha di Kawasan Industri Pulogadung.

"Ada yang dari PT Yamaha Music, PT Total Detergent, PT Bintang Tujuh, PT SOHO, dan lainnya. Hari ini ada 150 PUK dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung," katanya.

Selain itu FBK sebagai aliansi buruh juga menyertakan massa aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Aksi diawali dengan berkumpul di sekitar Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung untuk berorasi.

Baca Juga: Islam Sangat Memuliakan Perempuan, Berikut Ciri Wanita Penghuni Surga dan Neraka

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x