Omnibus Law Tuai Penolakan, Ahmad Syaikhu: Presiden Harus Dengar Suara Buruh dan Masyarakat

- 7 Oktober 2020, 11:29 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. /Dok. DPR

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Ahmad Syaikhu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam akun Instagram-nya.

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami sebab kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil dianggap banyak cacat dan merugikan masyarakat.

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, ITUC: Berpotensi Menaikkan Tarif Listrik

"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," tutur Syaikhu.

UU Ciptaker, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib Pekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," ujar Syaikhu.

Baca Juga: Sebut Donald Trump 'Presiden yang Rasis', Michelle Obama: Strateginya Memecah Belah

Syaikhu menilai UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi, tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.

"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan! Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan," kata Anggota Komisi V DPR RI itu.

Syaikhu berharap bahwa pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah