Ajak Warga NU Tolak UU Cipta Kerja, Said Aqil: Kita Jamin Kepentingan Buruh dan Rakyat Kecil

- 7 Oktober 2020, 21:16 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Abdu Faisal/Antara / Abdu Faisal

Lebih jauh, Kiai Said Aqil mengungkapkan bahwa UUD 1945 Pasal 33 masih sangat jauh dari implementasi. Menurutnya, konstitusi negara itu hanya sebatas tulisan di atas kertas putih yang dicetak berulang-ulang dengan jumlah jutaan lembar.

“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” tuturnya.

Terlebih, lanjutnya, di era keterbukaan seperti sekarang ini yang sangat bebas dan liberal, ditambah dengan sistem kapitalisme membuat nasib rakyat kecil semakin tertindas. Kiai Said Aqil menilai para politisi hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara.

“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya (rakyat) dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai (rakyat) ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan,” tegasnya, sekali lagi.

Baca Juga: Gawat! Lapisan Ozon Antartika Kian Tipis, Peneliti: Sudah Sentuh Batas Maksimum untuk Pertama Kali 

“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Dengan sikap kritis tapi elegan. Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu,” katanya.

Ma’arif NU dan Sarbumusi akan melakukan Judicial Review diberitakan sebelumnya, terdapat berbagai pihak yang telah menolak dan keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja itu. Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berada dalam satu barisan menolak UU Cipta Kerja.

Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi mengaku kecewa lantaran Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja di-drop. Namun kenyataannya, sektor pendidkan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, LP Ma’arif NU akan mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Berpihak kepada Muslim Uighur, Inggris Akan Absen pada Olimpiade Musim Dingin 2022 di Tiongkok 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x