Akui Tak Bisa Mencegah Disahkannya UU Ciptaker, Fadli Zon: Sebagai Anggota DPR, Saya Minta Maaf

- 8 Oktober 2020, 07:30 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /ANTARA

PR BEKASI - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menilai, pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, pantas menjadi kontroversi.

Pasalnya, meski telah diprotes banyak kalangan, terutama dari kaum buruh, pembahasan dan kemudian pengesahan RUU itu tetap jalan terus dan dilakukan dengan secepat kilat.

Menurut Fadli Zon, meskipun semangatnya baik, sejak awal dirinya menilai pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Global Tembus Angka 36 Juta, Simak Kondisi Terkini Beberapa Negara di Dunia

"Disebut tidak tepat waktu, karena saat ini kita sedang berada di tengah pandemi. Prioritas utama mestinya isu kesehatan dan kemanusian, seperti yang dikatakan Presiden," kata Fadli Zon, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Fadli Zon Official, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Fadli Zon, pengesahan UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran karena jika tujuannya mendatangkan investasi, karena yang jadi hambatan investasi dengan apa yang dirancang oleh Omnibus Law ini sama sekali tidak sinkron.

"Memang yang disorot adalah perizinan dan aturan yang tumpang tindih. Menurut World Economic Forum (WEF), kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, dan regulasi perpajakan. Tapi yang disasar Omnibus Law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tidak nyambung," tutur Fadli Zon.

Baca Juga: Proses Uji Klinis Hampir Selesai, Wiku Adisasmito: Vaksin COVID-19 Dipastikan Aman Sebelum Disuntik

Dirinya mengaku bisa memahami, kenapa saat ini banyak masyarakat yang gelisah dan marah terhadap Omnibus Law. Karena mereka melihat kepentingan dan suara mereka sama sekali kurang diperhatikan.

"Kaum buruh yang saat ini berada di posisi sulit akibat Covid-19, kini posisinya kian terpojok," ujar Fadli Zon.

Menurut catatan Fadli Zon, ada beberapa isu yang mengusik rasa keadilan buruh.

Baca Juga: Gelar Demo di Depan 'Rumah' Jokowi, BEM SI Bawa Tiga Tuntutan

Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi).

"Padahal, menurut data lapangan, bayaran UMP ini pada umumnya adalah di bawah UMK. Sehingga alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh, Omnibus Law ini belum apa-apa sudah menurunkan kesejahteraan kaum buruh," ujar Fadli Zon.

Fadli Zon mengungkapkan, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu, kini tak ada lagi.

Baca Juga: Kaya Akan Nutrisi bagi Tubuh, Berikut 5 Manfaat Jahe yang Harus Anda Rasakan

Secara umum, Omnibus Law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya untuk kaum buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum.

Menurutnya, Omnibus Law ini kurang memperhatikan partisipasi dan suara masyarakat. Sehingga bisa memancing instabilitas, masifnya penolakan buruh di mana-mana, termasuk mogok nasional yang dilakukan para pekerja.

Hal itu menunjukkan, Omnibus Law hanya melahirkan kegaduhan saja. Jika terus dipaksakan untuk diterapkan, ujungnya hanya akan merusak hubungan industrial, yang nantinya hanya akan merugikan kaum buruh maupun pengusaha.

Baca Juga: Nikahi Saudaranya Sendiri dan Kabur, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 1.000 Cambukan

"Omnibus Law tidak akan berhasil menarik investasi. Karena di tengah resesi, investor ingin adanya kepastian hukum. Sedangkan Omnibus Law ini justru melahirkan ketidakpastian hukum," ujar Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, sudah bukan jamannya lagi menekan atau memangkas hak-hak buruh untuk menggaet investasi. Sebab, investor yang baik selalu memperhatikan isu lingkungan, dan juga sangat memperhatikan isu perburuhan.

Oleh karena itu, seharusnya pemerintah dan DPR lebih banyak mendengar suara-suara dan aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Saja Ditolak Buruh, Ida Fauziyah: Kita Sudah Beri Perlindungan Buruh PKWT

Fadli Zon pun meminta maaf karena sebagai anggota DPR yang merupakan wakil rakyat, dirinya tidak bisa mencegah disahkannya UU Cipta Kerja, karena dirinya tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memperjuangkannya.

"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Badan Legislasi, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna berapa hari lalu, sehingga mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," ucap Fadli Zon.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah