Peneliti LIPI Yakin UU Cipta Kerja Mampu Membuat Pekerja Lebih Produktif Meski Upah Rendah

- 8 Oktober 2020, 10:10 WIB
Seorang pegawai melintas di depan salah satu gedung Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jalan Sangkuriang, Kota Bandung. /PR/Ade Bayu Indra
Seorang pegawai melintas di depan salah satu gedung Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jalan Sangkuriang, Kota Bandung. /PR/Ade Bayu Indra /

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pengusaha wajib menyusun skala dan struktur upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta produktivitas.

Awalnya, pada pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha menyusun skala dan struktur upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, masa kerja, serta kompetensi pekerja.

Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Jateng Siap Siaga, Bupati Karanganyar: Ada 14 Kecamatan yang Rawan Bencana!

Skala dan struktur upah ini digunakan pengusaha untuk menetapkan upah yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh.

Adapun dua poin klaster ketenagakerjaan yang berhubungan dengan masalah upah pada UU Cipta Kerja yaitu:

1. Upah didasarkan per satuan waktu, ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam, ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.

Baca Juga: Sebelum Mengikuti Perkuliahan di Kampus IPDN, 1.099 Calon Muda Praja Wajib Lakukan Swab Test

2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (USMK) dihapus.

Fathimah menegaskan jika ia tidak mendukung poin-poin yang terkandung dalam UU Cipta Kerja.

"Kalau kesannya kayak pro sama omnibus law, padahal saya menentang," tutur Fathimah sambil mengakhiri pembicaraan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah