Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pengusaha wajib menyusun skala dan struktur upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta produktivitas.
Awalnya, pada pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha menyusun skala dan struktur upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, masa kerja, serta kompetensi pekerja.
Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Jateng Siap Siaga, Bupati Karanganyar: Ada 14 Kecamatan yang Rawan Bencana!
Skala dan struktur upah ini digunakan pengusaha untuk menetapkan upah yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh.