Rilis Catatan Aktivitas Digital Kepolisian, ICW Soroti Belanja dan Dugaan Pembentukan Opini Publik

- 9 Oktober 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /PIXABAY/

Dari STR yang telah dikeluarkan, terdapat dua poin yang dinilai bertentangan dengan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh kepolisian.

"Adanya upaya kepolisian untuk membangun opini publik untuk tidak setuju dengan aksi unjuk rasa, dan kepolisian akan melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah," tutur peneliti ICW.

Baca Juga: Masih Banyak Kejanggalan di Dalam UU Ciptaker, Fadli Zon Minta Jokowi Pikirkan Dikeluarkannya Perpu

Adanya perintah untuk melakukan kontra narasi dan membangun opini publik, merupakan hal yang perlu disoroti di tengah polemik RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Negara Indonesia, tidak ada satu pun wewenang kepolisian untuk membangun opini publik terhadap aksi ujuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat," ujar peneilit ICW.

Mereka melanjutkan bahwa perintah yang tercantum di dalam STR, menunjukkan bahwa adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolri.

Baca Juga: IDI Khawatir Aksi Tolak Omnibus Law Berpotensi Munculkan Klaster Baru dan Picu Lonjakan Covid-19

Adanya rapat antara Kepolisian dengan Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Oktober 2020 mengenai unjuk rasa penolakan RUU Ciptaker, diduga berkaitan dengan upaya meredam opini publik di media sosial yang tidak sejalan dengan pemerintah.

Omnibus Law telah mendapatkan penolakan besar-besaran selama kurun waktu beberapa bulan ke belakang, regulasi tersebut dinilai bermasalah sejak awal karena pembahasannya menihilkan partisipasi publik.

Padahal di dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019, salah satu poin penting dari isu pembahasan kebijakan hukum adalah keterlibatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah