Menurut Jansen, sebelumnya dirinya sudah membaca pernyataan beberapa anggota DPR yang belum menerima draf RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Hal itu jelas menunjukan bahwa UU Cipta Kerja telah cacat prosedur. Karena anggota DPR saja yang mengesahkan tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan.
Baca Juga: Wanita Simpanan Anggota DPR Ancam Bongkar Rahasia Jika UU Ciptaker Tak Batal, Joko Anwar: Wayolo
Untuk itu, dia mengusulkan seharusnya ada Rapat Paripurna ulang untuk membahas permasalahan tersebut.
"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR-RI sendiri mulai dari ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan, dll. UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya Paripurna ulang," kata Jansen Sitindaon di akun Twitter-nya @jansen_jsp.
Menurut Jansen, DPR punya waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke presiden.
Baca Juga: WFH Buat Inovasi Berjalan Cepat, Kepala BKN: 10 Tahun Lagi Mungkin Tidak Ada PNS
Namun, menurut pengamatannya, rentang 7 hari itu tidak digunakan untuk menata ulang isinya, karena memang sudah disahkan.
Yang jadi pertanyaannya adalah draf mana yang jadi pegangan jika saat Rapat Paripurna para anggota tidak dibagi draf RUU Cipta Kerja.
"Sesuai UU 12/2011, DPR punya waktu paling lama 7 hari serahkan UU yang telah disetujui ke Presiden. Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya, isi mana yang jadi pegangan jika di Paripurna tidak dibagi?," tuturnya.