Belum Terima Draf final RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: UU Ini Bermasalah secara Substansi dan Prosedur

- 9 Oktober 2020, 19:20 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /ANTARA

Baca Juga: Kesal Jokowi Kabur Saat Demo UU Cipta Kerja, Rocky Gerung: Mental Pengecut, Harusnya Hadapi Publik

Menilik dari beberapa pernyataan anggota DPR yang belum menerima draf RUU Cipta Kerja hingga disahkan UU Cipta Kerja, lantas selama ini draf apa telah beredar di masyarakat?

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, draf RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat, bukan merupakan draf yang final.

"Bukan (draf final), apalagi versinya beda-beda," kata Achmad Baidowi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Polisi: Ada Perusuh Bayaran dari Luar Jakarta, Didominasi Anak STM

Tapi, dia tidak memberi penjelasan terkait draf final RUU Cipta Kerja yang disetujui Rapat Paripurna DPR, dan menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Pimpinan DPR RI.

Dia juga mengklarifikasi terkait isu draf final RUU yang harus diserahkan kepada anggota DPR sebelum Rapat Paripurna berlangsung.

Menurutnya, yang wajib dibagikan sesuai tata tertib DPR adalah pidato Pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR.

Baca Juga: Polisi Jaring 1.192 Oknum Pendemo Omnibus Law Kemarin, Dugaan Demonstran Bayaran Sedang Didalami

"Yang wajib dibagikan sesuai Tatib DPR adalah Pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR, serta bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar sesuai Pasal 286." kata Baidowi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah