Belum Terima Draf final RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: UU Ini Bermasalah secara Substansi dan Prosedur

- 9 Oktober 2020, 19:20 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /ANTARA

PR BEKASI - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon mengaku, hingga saat ini dirinya belum menerima draf final RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Hal tersebut dia sampaikan melalui sebuah cuitan di Twitter pribadinya @fadlizon.

"Sampai hari ini saya sebagai anggota @DPR_RI belum terima naskah RUU #OmnibusLaw yg disahkan 5 Oktober 2020," kata Fadli Zon di Twitter, Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 1 November, 36 Perusahaan Digital Akan Kenakan PPN 10 Persen ke Pelanggan

Fadli Zon mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal tersebut kepada pihak terkait, tapi hanya mendapat penjelasan bahwa draf masih diteliti dan dirapikan.

Menurutnya, hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja memang bermasalah, tak hanya substansi tapi juga prosedur.

"Saya tanya, masih diteliti dirapikan. Jadi memang UU ini bermasalah, tak hanya substansi tapi juga prosedur," kata Fadli Zon melanjutkan.

Baca Juga: Ponsel Dihancurkan Hingga Dipukuli oleh Polisi, 7 Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Demo

Cuitan Fadli Zon tersebut lantas mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Menurut Jansen, sebelumnya dirinya sudah membaca pernyataan beberapa anggota DPR yang belum menerima draf RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Hal itu jelas menunjukan bahwa UU Cipta Kerja telah cacat prosedur. Karena anggota DPR saja yang mengesahkan tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan.

Baca Juga: Wanita Simpanan Anggota DPR Ancam Bongkar Rahasia Jika UU Ciptaker Tak Batal, Joko Anwar: Wayolo

Untuk itu, dia mengusulkan seharusnya ada Rapat Paripurna ulang untuk membahas permasalahan tersebut.

"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR-RI sendiri mulai dari ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan, dll. UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya Paripurna ulang," kata Jansen Sitindaon di akun Twitter-nya @jansen_jsp.

Menurut Jansen, DPR punya waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke presiden.

Baca Juga: WFH Buat Inovasi Berjalan Cepat, Kepala BKN: 10 Tahun Lagi Mungkin Tidak Ada PNS

Namun, menurut pengamatannya, rentang 7 hari itu tidak digunakan untuk menata ulang isinya, karena memang sudah disahkan.

Yang jadi pertanyaannya adalah draf mana yang jadi pegangan jika saat Rapat Paripurna para anggota tidak dibagi draf RUU Cipta Kerja.

"Sesuai UU 12/2011, DPR punya waktu paling lama 7 hari serahkan UU yang telah disetujui ke Presiden. Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya, isi mana yang jadi pegangan jika di Paripurna tidak dibagi?," tuturnya.

Baca Juga: Kesal Jokowi Kabur Saat Demo UU Cipta Kerja, Rocky Gerung: Mental Pengecut, Harusnya Hadapi Publik

Menilik dari beberapa pernyataan anggota DPR yang belum menerima draf RUU Cipta Kerja hingga disahkan UU Cipta Kerja, lantas selama ini draf apa telah beredar di masyarakat?

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, draf RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat, bukan merupakan draf yang final.

"Bukan (draf final), apalagi versinya beda-beda," kata Achmad Baidowi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Polisi: Ada Perusuh Bayaran dari Luar Jakarta, Didominasi Anak STM

Tapi, dia tidak memberi penjelasan terkait draf final RUU Cipta Kerja yang disetujui Rapat Paripurna DPR, dan menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Pimpinan DPR RI.

Dia juga mengklarifikasi terkait isu draf final RUU yang harus diserahkan kepada anggota DPR sebelum Rapat Paripurna berlangsung.

Menurutnya, yang wajib dibagikan sesuai tata tertib DPR adalah pidato Pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR.

Baca Juga: Polisi Jaring 1.192 Oknum Pendemo Omnibus Law Kemarin, Dugaan Demonstran Bayaran Sedang Didalami

"Yang wajib dibagikan sesuai Tatib DPR adalah Pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR, serta bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar sesuai Pasal 286." kata Baidowi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah