Pembahasan Omnibus Law Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Perbanyak Dialog dengan Masyarakat

- 10 Oktober 2020, 08:55 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /ANTARA/Humas Kemensetneg/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo disarankan harus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen terkait dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Meski sudah mau tampil ke publik, menjelaskan pandangan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup sehingga wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law itu,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.

Baca Juga: Dinilai Hanya Berikan Pidato Retoris, Palestina Kecam Kegagalan Dunia dalam Menghentikan Israel

Menurut Bayu Dwi Anggono, agar tidak menyebabkan kegaduhan, harus ada ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat karena terdapat 76 UU yang dibahas secara bersamaan menjadi satu dalam Omnibus Law.

“Kalau memang ada disinformasi atau hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja, maka naskah UU tersebut seharusnya bisa diakses oleh publik agar bisa dicermati,” ujarnya.

Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa sah-sah saja bagi pemerintah dan DPR untuk mengadopsi Omnibus Law, tetapi teknik penyusunannya tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kalau menganut Omnibus Law, maka UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus diubah dan harus dibuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” tuturnya.

Baca Juga: Terima Ancaman dari Pendukung Puan Maharani, Nikita Mirzani: Sini, Lawan Gue Satu Persatu

Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, namun menunggu UU Cipta Kerja tersebut disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU.

“Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU. Yang diuji materi bisa formil maupun materiil,” ujarnya.

Jika jalur konstitusional yang ditempuh, Jokowi harus segera menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU agar masyarakat bisa mengajukan judicial review ke MK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Angka Mortalitas hingga 80 Persen, Doni Monardo: Penanganan harus Cepat pada Pasien dengan Komorbid

Dia mengatakan, terjadinya demonstrasi massa yang menolak UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi  dan juga kabar bohong atau hoaks.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial,” tutur Presiden Jokowi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x