Sosok Marsinah yang Perjuangkan Hak Buruh, Diculik dan Dianiaya Hingga Tewas di Tengah Hutan

- 10 Oktober 2020, 17:36 WIB
Marsinah kembali diungkit setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Marsinah kembali diungkit setelah UU Cipta Kerja disahkan. /Galih Nur Wicaksono/https://www.rudolfdethu.com/

PR BEKASI – Sejak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung diwarnai demonstrasi penolakan dari para pekerja dan mahasiswa.

Masyarakat menilai bahwa kebijakan UU Cipta Kerja tersebut merugikan dan mengabaikan hak pekerja. Selain itu, masyarakat juga menyinggung sosok Marsinah.

Dikutip oleh Pikiranrayat-Bekasi.com dari akun Twitter resmi mwv.mystic @mwv_mystic pada Sabtu, 10 Oktober 2020, Marsinah merupakan aktivis dan buruh pabrik pada zaman pemerintahan Orde Baru.

Dalam cuitan dan foto Marsinah yang diunggah pada 1 Mei 2020 lalu oleh @mwv_mystic, bahwa 1 Mei diperingati sebagai hari buruh nasional, hal tersebut tidak lepas dari peran seorang wanita yan bernama Marsinah.

Baca Juga: Berpotensi Ganggu Penampilan Anda, 8 Hal Ini Jadi Penyebab Munculnya Uban Pada Usia Muda 

Wanita yang lahir di Nglundo pada 10 April 1969 ini bekerja di PT Catur Putra Jaya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada awal 1993, Gubernuh KDH TKI Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya.

Surat edaran tersebut dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20 persen gaji pokok karyawan. Imbauan tersebut disambut dengan senang hati oleh para karyawan.

Namun, pengusaha menilai jika hal tersebut diterapkan maka artinya beban pengeluaran perusahaan bertambah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x