Sosok Marsinah yang Perjuangkan Hak Buruh, Diculik dan Dianiaya Hingga Tewas di Tengah Hutan

- 10 Oktober 2020, 17:36 WIB
Marsinah kembali diungkit setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Marsinah kembali diungkit setelah UU Cipta Kerja disahkan. /Galih Nur Wicaksono/https://www.rudolfdethu.com/

“Aku akan menuntut Kodim dengan bantuan saudaraku (bekerja di Kejaksaan) yang ada di Surabaya,” kata Marsinah.

Berdasarkan kejadian tersebut, Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan ke-13 rekannya tersebut.

Baca Juga: Bikin Geger, Warganet Temukan Mayat Corona Tergeletak di Tengah Jalan Pada Siang Bolong 

Namun, sekira pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, Marsinah dinyatakan hilang tiga hari.

Pada 8 Mei 1993, diusianya yang memasuki 24 tahun, jenazah Marsinah ditemukan di hutan di dusun Jegong, desa Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

Kepala Bagian Forensik RSUD Dr Soetomo Surabaya, Haroen Atmodirono dan pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk menyimpulkan bahwa Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek tak teratur sepanjang 3 cm dalam tubuh Marsinah.

Luka tersebut menjalar dari dinding kiri lubang kemaluan (labium minora) sampai ke dalam rongga perut.

Baca Juga: UU Ciptaker Permudah Izin Nelayan Melaut, KKP: Tidak Ragu Lagi Menangkap Ikan di Lautan 

Di dalam tubuhnya, ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur juga selaput dara Marsinah robek.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah