Sosok Marsinah yang Perjuangkan Hak Buruh, Diculik dan Dianiaya Hingga Tewas di Tengah Hutan

- 10 Oktober 2020, 17:36 WIB
Marsinah kembali diungkit setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Marsinah kembali diungkit setelah UU Cipta Kerja disahkan. /Galih Nur Wicaksono/https://www.rudolfdethu.com/

Baca Juga: Jawab Tudingan Hoaks, Jokowi Pastikan Upah per Satuan Waktu dan Penghapusan UMR Tidak Benar 

Pada pertengahan April 1993, karyawan PT CPS membahas surat edaran tersebut dengan resah, akhinya para karyawan tersebut memutuskan untuk melakukan unjuk rasa pada 3 Mei 1993.

Unjuk rasa tersebut bertujuan menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250.

Marsinah terlibat dalam rapat membahas rencana unjuk rasa pada 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.

Selain itu, pada 3 Mei 1993 para buruh tersebut mencegah teman-teman sejawatnya untuk bekerja.

Sementara Komandan Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh tersebut.

Baca Juga: Luhut Bongkar Sosok Pencetus Omnibus Law di Indonesia, Disebut-sebut 'Menteri Semua Zaman' 

Pada 4 Mei 1993, para buruh mogok kerja secara total dan mereka mengajukan 12 tuntutan.

Pada 5 Mei 1993, Marsinah menjadi salah seorang dari 15 karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan dan asih aktif dalam kegiatan perundingan terkait unjuk rasa.

Di hari yang sama, 5 Mei 1993, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Kodim Sidoarjo, mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah