Sosok Marsinah yang Perjuangkan Hak Buruh, Diculik dan Dianiaya Hingga Tewas di Tengah Hutan

- 10 Oktober 2020, 17:36 WIB
Marsinah kembali diungkit setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Marsinah kembali diungkit setelah UU Cipta Kerja disahkan. /Galih Nur Wicaksono/https://www.rudolfdethu.com/

Selain itu, kandung kencing dan usus bagian bawahnya memar, rongga perutnya mengalami pendarahan kurang lebih satu liter.

Kasus tersebut menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang dikenal sebagai kasus 1773.

Sementara, Marsinah dinilai sebagai pahlawan buruh yang telah memperjuangkan hak-hak buruh. Ia memperoleh penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah