UU Cipta Kerja Disebut Akan Rusak Alam Indonesia Lebih Parah, Jokowi: AMDAL Tidak Akan Dihapus

- 11 Oktober 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi hutan yang mengalami gundul.
Ilustrasi hutan yang mengalami gundul. /Warta Ekonomi

“Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya,” ucap Siti Nurbaya Bakar.

UU Cipta Kerja mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha.

Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.

Sasaran dan tujuan Amdal sendiri adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

Baca Juga: Rem Mulai Dilepas Kembali, Anies Baswedan Kabarkan Jakarta Masuk Masa Transisi Mulai Besok

Dalam proses studi Amdal, biasanya melibatkan Komisi penilai AMDAL yang bertugas menilai dokumen AMDAL.

Selain itu juga melibatkan pemrakarsa yang merupakan perorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan juga ikut dilibatkan untuk menginformasikan pada masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

AMDAL ada untuk meminimalisir kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan mengembangkan dampak positif sehingga sumber daya alam yang ada bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x