Ribuan Pelajar Ditangkap saat Demo UU Cipta Kerja, KPAI Minta Sesuatu ke Polisi

- 11 Oktober 2020, 15:05 WIB
Pelajar SMK yang diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat, 9 Oktober 2020.
Pelajar SMK yang diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat, 9 Oktober 2020. /Syaiful Arif/ANTARA

Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Tanya Kapan Sekolah Dibuka Kembali, Nadiem Makarim: Saya Tidak Tahu 

Seperti yang kita ketahui, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab itu telah melakukan aksi vandalisme dengan merusak berbagai fasilitas umum, bahkan membakar sejumlah halte TrasJakarta.

Kepolisian juga telah menangkap sebanyak 1.192 orang peserta aksi unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober 2020, dengan mayoritas yang ditangkap adalah pelajar STM yang berasal dari berbagai daerah.

Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, Undang-undang Perlindungan Anak memang mengatur setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.

Meski demikian, ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.

Baca Juga: Beri Sindiran ke DPR, Inul Daratista: Disuruh Hindari Virus, Tapi Rakyat ke Jalan, Situ Asyik Aja! 

Menurut Retno Listyarti, di masa pandemi Covid-19 saat ini, seharusnya para peserta didik masih melakukan pembelajaran secara daring.

Oleh karena itu, peran orang tua sangat diperlukan untuk pengawasan, khususnya saat terjadinya aksi demonstrasi.

"Mengungkapkan pendapat kan dilindungi undang- undang. Artinya meskipun anak, dalam UU perlindungan anak, mereka memiliki hak untuk berbicara, baik lisan maupun tulisan. Dan demo salah satu cara mereka mengungkapkan pendapat," kata Retno Listyarti, Minggu, 11 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Retno Listyarti menjelaskan, ketika polisi melakukan pengamanan kepada sejumlah anak karena mengeluarkan pendapat, itu hak yang harusnya dilindungi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x