Baca Juga: Naskah UU Cipta Kerja Masih Belum Bisa Diakses, PKS Beri Peringatan ke Pemerintah
Tapi tentu penanganannya akan berbeda jika anak-anak itu melakukan tindak pidana.
"Jadi kalau dari ratusan anak yang diamankan, apakah semua pelaku seperti tuduhan kekerasan pelemparan batu, kan enggak juga. Artinya kalau ada seperti itu silakan saja disidik,” kata Retno Listyarti.
Menurut dia, adanya sejumlah pelajar yang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi, hal tersebut harus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai dengan aturan undang-undang.
Pasalnya, para remaja tersebut masih di bawah umur sehingga KPAI merasa tidak tepat jika polisi yang menanganinya.
Baca Juga: Jadi Terobosan Penting dalam Hukum Indonesia, SOKSI Minta Adanya Omnibus Law di Sektor Lain
“Karena itu juga perintah UU, sistem peradilan pidana anak ya, UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Retno Listyarti
Retno Listyarti menjelaskan, jika hanya PPA yang mengerti cara menangani anak yang tersandung hukum. KPAI juga meminta agar remaja yang ditangkap itu diberikan pendampingan hukum sesuai dengan hak-hak mereka.***