Pemprov Kepri: Aparat Penegak Hukum Mencium Ada 'Penumpang Gelap' dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 08:38 WIB
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

"Kami dari pemda dan perguruan tinggi sepakat menolak Kepri dijadikan sebagai wilayah pertarungan politik yang merusak tatanan warga Kepri. Satu jengkal pun wilayah di Kepri, kami tidak akan membiarkan aksi kriminal ini," katanya didampingi sejumlah rektor dan ketua perguruan tinggi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada 11 Oktober 2020.

Bakhtiar mensinyalir gerakan politik dari "penumpang gelap" itu ingin mengubah demokrasi bermartabat menjadi demokrasi kriminal.

Baca Juga: Dibakar Oknum Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Halte Transjakarta Bisa Kembali Digunakan Hari Ini

Menurutnya, aksi kriminalitas dalam demonstrasi yang terjadi serentak pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu merugikan masyarakat, daerah, dan negara.

"Pemerintah wajib melindungi warga dari tindakan kriminal," katanya.

Ia mengatakan pemerintah sejak awal tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan aktivitas politik, agama, ekonomi, dan sosial. Pemerintah pun tidak alergi untuk dikritik dan menyediakan ruang dialog.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Kini Pelanggan Dibolehkan Makan di Tempat dengan Syarat

"Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi keselamatan masyarakat harus diperhatikan terutama pada masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Ia menjelaskan, negara sudah mengatur jalan demokrasi dengan baik. Jika berbeda pendapat soal UU Cipta Kerja, silakan ajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini langkah yang konstitusional yang disediakan negara," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah