Sementara hal tersebut terjadi karena kelalaian dalam memenuhi akses informasi sebagaimana terkandung dalam Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia.
Sementara hal tersebut terjadi karena kelalaian dalam memenuhi akses informasi sebagaimana terkandung dalam Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia.
Sebab itu, FOINI dalam keterangan persnya menuntut tanggung jawab Presiden dan Pimpinan DPR untuk segera mengumumkan UU Cipta Kerja secara luas kepada publik dan mencegah dampak kerugian leboh lanjut bagi masyarakat.
Baca Juga: Ormas Islam Akan Serbu Istana Besok, Lemkapi: Unjuk Rasa Jangan Sampai Anarkis
Tak hanya itu, mereka juga meminta Presiden membuka seluruh informasi terkait penyusunan UU Cipta Kerja, seperti laporan singkat, catatan rapat, pandangan fraksi, hingga risalah rapat penyusunan RUU Cipta Kerja.
Terakhir, FOINI meminta agar aparat dapat menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat yang dituduh telah menyampaikan informasi menyesatkan.***
Editor: Puji Fauziah