Jakarta PSBB Transisi, 10 Aktivitas Kembali DIbuka Mulai dari Bioskop Hingga Tempat Ibadah

- 12 Oktober 2020, 19:58 WIB
Bioskop diizinkan beroperasi kembali selama PSBB Transisi DKI Jakarta.
Bioskop diizinkan beroperasi kembali selama PSBB Transisi DKI Jakarta. /Sutanto Permana/Galamedianews.com

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi (PSBB Transisi) mulai Senin, 12 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.

"Hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu 11 oktober 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Tentunya, dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di beberapa sektor.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Kerusuhan dalam Demo Tolak Omnibus Law, KAMI Buka Suara 

Apa saja kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB transisi?

1. Bioskop dibuka kembali?

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyatakan bioskop di Jakarta akan kembali beroperasi mulai pekan depan. Bioskop di Jakarta akan dibuka dan beroperasi kembali tepatnya pada 12 Oktober 2020.

"Rencana pembukaan bioskop di Jakarta ini akan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Djonny saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melimpahkan seluruh kesiapan pembukaan bioskop kepada para pengelola. Hal itu termasuk dengan waktu pembukaan dan protokol kesehatannya.

Namun begitu, Anies Baswedan hanya memperbolehkan pengunjung yang datang maksimal 25 persen. Pengunjung juga dilarang untuk berpindah-pindah tempat duduk.

"Jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Baca Juga: Tinggal Sisakan Tiga Zona Merah di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Alhamdulillah, Pertama Kalinya 

2. Pembukaan Fasilitas Olahraga

Fasilitas gedung olahraga Indoor diperbolehkan kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

GOR juga boleh beroperasi, tetapi dilarang ada penonton yang hadir. Jam operasional dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

3. Pusat kebugaran

Pusat kebugaran kembali dibuka dengan batas maksimal 25 persen pengunjung. Aturan jaga jarak antarpengunjung juga harus diatur minimal 2 meter. Pusat kebugaran wajib menerapkan prosedur SOP secara ketat. Jam operasional juga dibatasi mulai dari 06.00 WIB sampai 21.00 WIB

4. Mal dibuka dengan syarat

Mal serta pusat perbelanjaan kembali beroperasi dengan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh dibuka mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Nilai Pembuatan Omnibus Law Gunakan Paham Otoriter, Fahri Hamzah: Kembalikan Negara Ini ke Demokrasi 

5. Akad diperbolehkan kembali

Acara akan nikah dan resepsi di dalam gedung diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Berikut catatannya:

a. Maksimal yang hadir 25 persen dari kapasitas gedung;

b. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter;

c. Dilarang berpindah tempat atau lalu lalang;

d. Alat makan minum wajib disterilisasi;

e. Dilarang berbentuk prasmanan untuk pelayanan catering; dan

f. Dine in di restoran.

Kabar gembira lainnya adalah pengunjung mulai sekarang sudah diperbolehkan makan di tempat atau dine in. Namun, pengunjung tetap dibatasi, yakni sebesar 50 persen dari kapasitas tempat makan.

Pengunjung juga diwajibkan memakai masker, kecuali saat menyanyap makanan. Pengunjung diwajibkan menjaga jarak 1 meter.

Baca Juga: Kerja Lembur Kejar Target Penyelesaian Talud TMMD Reguler Brebes

7. Meeting, workshop, dan seminar

Kegiatan di atas saat PSBB transisi boleh dilakukan kembali. Pengunjung yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. Jarak duduk minimal 1,5 meter, pengunjung dilarang berlalu lalang, alat makan dan minum wajib disterilisasi, serta makanan dilarang berbentuk prasmanan.

8. Work From Office

Pekerja di sektor non-esensial beroperasi maksimal 50 persen. Pengelola kantor kemudian wajib membuat sistem pendataan pengunjung perusahaan yang terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan, nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja.

Kemudian, pengelola wajib menyerahkan data pengunjung kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Penyesuaian jam kerja tetap harus diterapkan, jeda minimal antarsif yakni 3 jam.

Baca Juga: Polemik Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Dibuatkan Omnibus Law Sendiri 

9. Tempat cukur rambut

Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan. Namun, salon hanya boleh dikunjungi sebanyak 50 persen dari kapasitas salon. Pelayanan perawatan yang menyentuh langsung bagian muka dan memijat tetap ditiadakan. Jarak antarkursi di dalam salon minimal 1,5 meter.

10. Beribadah

Tempat ibadah dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen. Pengaturan diserahkan kepada pengelola tempat masing-masing.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x