Terakhir, Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan, agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Baca Juga: Draf Final UU Cipta Kerja Menjadi 812 Halaman, Azis Syamsuddin Sebut ada Perbedaan Ukuran Kertas
Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan, saat meliput peristiwa-peristiwa publik.
Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya, dalam konteks ini.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA