Masih Ada Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan, Dewan Pers: Kepolisian Perlu Memberi Penjelasan

- 13 Oktober 2020, 19:57 WIB
Ketua Dewan Pers Indonesia Mohammad Nuh, ANTARA/Devi Nindy
Ketua Dewan Pers Indonesia Mohammad Nuh, ANTARA/Devi Nindy /

Sikap Dewan Pers tersebut, perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik, dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, yakni Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Kedua, Dewan Pers meminta agar kepolisian segera melepaskan para wartawan, jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

Baca Juga: Ratusan Orang Demonstran yang Diamankan Reaktif Covid-19, Wiku: Ini Adalah Cerminan Puncak Gunung Es

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh UU. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan ‘Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum’.

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Keempat, Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan, agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini.

Baca Juga: Dituduh Jadi Dalang yang Danai Aksi Demo Mahasiswa, Marzuki Alie: Narasi dan Diksi yang Menyesatkan

Dan/atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif, karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

Kelima, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan, dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah