Masih Ada Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan, Dewan Pers: Kepolisian Perlu Memberi Penjelasan

- 13 Oktober 2020, 19:57 WIB
Ketua Dewan Pers Indonesia Mohammad Nuh, ANTARA/Devi Nindy
Ketua Dewan Pers Indonesia Mohammad Nuh, ANTARA/Devi Nindy /

Masih Terjadi Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan, Dewan Pers: Pihak Kepolisian Perlu Memberikan Penjelasan Resmi

PR BEKASI – Kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah, perlu mendapatkan penjelasan.

Dewan Pers menilai bahwa Kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi, atas kekerasan yang dilakukan oleh oknumnya tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polisi Dapat Menyadap Ponsel Melalui Nomor IMEI?

“Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi, atas kekerasan dan perusakan yang terjadi,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan, beserta keluarganya,” ujar Mohammad Nuh melanjutkan.

Dia mengatakan bahwa Dewan Pers menyatakn enam sikap resmi lembaga, sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Nekat Jambret Ponsel Penumpang Angkot, Dua Pria di Bekasi Dijerat Hukuman 7 Tahun Penjara

Sikap Dewan Pers tersebut, perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik, dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, yakni Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Kedua, Dewan Pers meminta agar kepolisian segera melepaskan para wartawan, jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

Baca Juga: Ratusan Orang Demonstran yang Diamankan Reaktif Covid-19, Wiku: Ini Adalah Cerminan Puncak Gunung Es

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh UU. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan ‘Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum’.

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Keempat, Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan, agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini.

Baca Juga: Dituduh Jadi Dalang yang Danai Aksi Demo Mahasiswa, Marzuki Alie: Narasi dan Diksi yang Menyesatkan

Dan/atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif, karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

Kelima, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan, dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Terakhir, Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan, agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Draf Final UU Cipta Kerja Menjadi 812 Halaman, Azis Syamsuddin Sebut ada Perbedaan Ukuran Kertas

Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan, saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya, dalam konteks ini.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah