Berdasarkan salinan resmi itu, tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.
Menurut penuturan Mulyanto, sebelumnya PKS telah mengirimkan surat ke Pimpinan Baleg agar mendapat draf resmi, namun saat itu mendapat jawaban bahwa draf belum siap. Pimpinan Baleg saat itu mengatakan masih ada ralat pada draf UU tersebut.