Takut Ada Pasal yang Berubah, PKS Bentuk Tim Pemeriksa Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman

- 14 Oktober 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Ilustrasi rapat paripurna DPR. /Pikiran-rakyat.com

Berdasarkan salinan resmi itu, tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.

Menurut penuturan Mulyanto, sebelumnya PKS telah mengirimkan surat ke Pimpinan Baleg agar mendapat draf resmi, namun saat itu mendapat jawaban bahwa draf belum siap. Pimpinan Baleg saat itu mengatakan masih ada ralat pada draf UU tersebut.

"Nanti kalau sudah ada draf yang bersifat resmi dan final, baru kita akan pelajari secara seksama. Kita bandingkan dengan catatan-catatan yang kita miliki selama pembahasan RUU Ciptaker, baik di Panja maupun di tim perumus/tim sinkronisasi," kata Mulyanto.

Dari sana menurutnya akan ditemukan, pasal mana saja yang tidak sesuai dan yang tetap dituangkan dalam draf final UU Ciptaker. 

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Libatkan Wali Kota dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah

Menurutnya, ini merupakan pengalaman pertama pihaknya yang akan membahas RUU dengan metode Omnibus Law yang dokumennya memiliki lebih dari seribu halaman serta mengubah, menambah, atau mencabut pasal dari sekira 80 undang-undang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah