Takut Ada Pasal yang Berubah, PKS Bentuk Tim Pemeriksa Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman

- 14 Oktober 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Ilustrasi rapat paripurna DPR. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Setelah banyak muncul versi Undang-undang dengan berbagai jumlah halaman, UU Cipta Kerja yang terakhir berjumlah 812 halaman dianggap menjadi yang terakhir dan final akan diberikan kepada Presiden.

Menanggapi itu, fraksi PKS DPR RI diketahui akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari anggota Baleg dan tenaga ahli fraksi PKS bidang badan legislasi.

Nantinya, tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan serta membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang akan diberikan kepada Presiden. 

Baca Juga: Para Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Cara Lama Dipakai di Era Demokrasi, Malu Kita Sama Dunia

Anggota Baleg DPR RI yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memastikan isi yang diterima Presiden sama dengan hasil keputusan rapat paripurna.

"Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 14 Oktober 2020.

Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri ada atau tidak adanya pasal berbeda di draf UU Omnibus Law setelah menerima salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Sebagai salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, PKS ingin menjaga kualitas proses regulasi kita. Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat," tambahnya.

Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkab Bekasi Mulai Berlakukan 4 Lajur Lalu Lintas di Jalan Inspeksi Kalimalang

Berdasarkan salinan resmi itu, tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.

Menurut penuturan Mulyanto, sebelumnya PKS telah mengirimkan surat ke Pimpinan Baleg agar mendapat draf resmi, namun saat itu mendapat jawaban bahwa draf belum siap. Pimpinan Baleg saat itu mengatakan masih ada ralat pada draf UU tersebut.

"Nanti kalau sudah ada draf yang bersifat resmi dan final, baru kita akan pelajari secara seksama. Kita bandingkan dengan catatan-catatan yang kita miliki selama pembahasan RUU Ciptaker, baik di Panja maupun di tim perumus/tim sinkronisasi," kata Mulyanto.

Dari sana menurutnya akan ditemukan, pasal mana saja yang tidak sesuai dan yang tetap dituangkan dalam draf final UU Ciptaker. 

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Libatkan Wali Kota dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah

Menurutnya, ini merupakan pengalaman pertama pihaknya yang akan membahas RUU dengan metode Omnibus Law yang dokumennya memiliki lebih dari seribu halaman serta mengubah, menambah, atau mencabut pasal dari sekira 80 undang-undang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah