Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021

- 14 Oktober 2020, 17:38 WIB
Ilusrtasi: Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.*
Ilusrtasi: Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.* /ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA/

Kemudian Pelecehan seksual nonfisik seperti catcalling, tatapan mesum, menertawakan cara berpakaian, mengobjektifikasi bagian tubuh, melontarkan kata-kata mesum, tidak senonoh dan seksis.

Penguntitan atau diikuti orang tidak dikenal, pengambilan foto tanpa izin, dan komentar seksis di media sosial.

Lalu Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) seperti penyebaran informasi pribadi kepada orang lain di media sosial (doxing), dan merekayasa foto menjadi bernuansa seksual yang bertujuan untuk mengolok-olok, mempermalukan, dan merugikan korban (Morphing).

Baca Juga: Topang Keruntuhan Sektor Pariwisata, Pemerintah Salurkan Dana 3 Triliun

"Dari laporan yang kami terima, pelaku terdiri dari tiga golongan, yaitu massa aksi sendiri (mahasiswa), polisi, serta orang yang tidak diketahui perannya namun ada di lokasi aksi," ujar Kompaks.

Dalam setiap laporan, para korban mampu menjelaskan secara detail ciri-ciri pelaku, seperti pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian, akan tetapi korban sulit mengenali wajah pelaku.

Hal tersebut disebabkan karena kekerasan seksual yang dialami oleh korban, terjadi di tengah aksi yang tidak kondusif.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Kamis, 15 Oktober 2020 Akan Buka 14 Lokasi di Jabodetabek

Kompaks sebagai koalisi yang fokus dan menyuarakan isu-isu terkait kekerasan seksual, dan peduli akan keadilan serta pemulihan bagi korban pun menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

Atas aduan tersebut, maka Kompaks pun menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan selama aksi ‘Batalkan Omnibus Law’ yang dilakukan oleh massa aksi, polisi, dan orang yang tidak diketahui perannya namun ada di lokasi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x