"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," kata Argo.
Baca Juga: Harga Kopi Gayo Anjlok, Petani Tagih Jokowi: Pemerintah Tidak Ada Keseriusan
Argo mengatakan, selain menyimpan bukti percakapan di WhatsApp KAMI Medan, polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.
Atas perbuatannya, polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Selain itu Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.***