Baca Juga: Jangan Bandel, Warga Jakarta yang Menolak Tes Rapid, Swab, dan Vaksin Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam mendapat hukum pidana dengan pasal berlapis serta kurungan penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
Pasal tersebut diantaranya, pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35/2014 atas perubahan UU no 23/2002 tentang perlindungan anak Pasal 281 KUHP.***