Indonesia Impor Vaksin Covid-19 dari 3 Produsen Tiongkok, MUI Belum Bisa Pastikan Kehalalannya

- 20 Oktober 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /Pixabay

PR BEKASI - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, terdapat tiga produsen vaksin Covid-19 asal Tiongkok yang telah memberikan komitmen menyanggupi pengadaan vaksin untuk Indonesia.

Ketiga produsen tersebut adalah Sinovac, Sinopharm (G24), dan CanSino.

Lebih lanjut dia menyatakan, untuk produsen vaksin Sinovac akan mengirimkan 3 juta dosis vaksin, yang dibagi dalam dua tahap, yaknii 1.5 juta dosis pada November, dan 1.5 juta dosis pada Desember.

Baca Juga: MUI Usulkan Fatwa tentang Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun, Peneliti: Tidak Ada Urgensinya

Untuk vaksin dari Sinopharm (G24) akan mengirim sebanyak 15 juta dosis vaksin. Sedangkan CanSino akan mengirimkan sebanyak 100 ribu dosis.

Banyaknya vaksin yang diimpor dari Negeri Tirai Bambu tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, apakah vaksin tersebut halal?

Menanggapi hala tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, adanya vaksin yang disiapkan oleh tiga produsen vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok, belum dapat dipastikan kehalalannya sebelum disuntikkan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Muslim.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Sahroni Apresiasi Pemerintah dalam Menuntaskan Hukum dan HAM

"Saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 20 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, hingga kini MUI masih menunggu hasil laporan yang diberikan timnya yang berangkat ke Tiongkok bersama pihak pemerintah Indonesia, untuk meninjau secara langsung proses produksi vaksin tersebut.

Dirinya mengungkapkan, jika hasil penelitian halal atau tidaknya vaksin itu telah keluar, nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan syarat dan acuan bagi industri vaksin di Indonesia untuk memproduksi vaksin Covid-19 secara mandiri.

Baca Juga: Lima Orang Bernama 'Tuhan' Masuk dalam DPT Pilkada Jember 2020

"Hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," ujar Muti.

"Kita masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin," katanya lagi.

Muti menjabarkan bahwa untuk memastikan vaksin Covid-19 aman dan terbebas dari zat-zat yang mengandung unsur kategori haram, perlu dilakukan pengujian sertifikasi halal.

Baca Juga: Mengaku Sulit Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Minta Pemkot Tangsel Perbanyak CCTV

Dia menjabarkan, setidaknya terdapat tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama, traceability atau ketertelusuran, yakni dalam proses persyaratan ini bertujuan untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

Kedua, harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Contohnya, merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya, dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

Baca Juga: Antisipasi Keramaian Saat Cuti Bersama, Pengunjung Malioboro Diminta Gunakan Masker dan Face Shield

Dan yang ketiga, otentikasi melalui uji laboratorium (lab). Pada proses uji lab ini, bertujuan untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x