Perkuat Unggahan Jerinx SID, Saksi Korban Prosedur Rapid Test Covid-19 Hadir di Persidangan

- 20 Oktober 2020, 15:53 WIB
Saksi korban prosedur tes cepat Covid-19 Gusti Ayu Arianti diberikan pertanyaan oleh majelis hakim, Denpasar.
Saksi korban prosedur tes cepat Covid-19 Gusti Ayu Arianti diberikan pertanyaan oleh majelis hakim, Denpasar. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

PR BEKASI – Unggahan Jerinx Superman Is Dead (SID) terkait penolakan syarat tes cepat bagi ibu hamil, diperkuat dengan keterangan dari saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 20 Oktober 2020.

Gusti Ayu Arianti selaku saksi korban prosedur tes cepat Covid-19 asal Mataram, NTB, menyatakan persetujuannya dengan unggahan pemilik nama asli I Gede Ary Astina tersebut.

Usai ditanya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi di Sidang PN Denpasar, dia pun memberikan keterangannya.

Baca Juga: Aksi Nekat Pasien Covid-19 Loncat dari Ambulans ke Arah Massa Aksi Demo UU Cipta Kerja

"Saya tidak mengenal terdakwa, tapi yang saya tahu dia menolak rapid test pada ibu hamil. Saya cuma melihat sekilas saja di medsos Instagram," ujar Gusti Ayu Arianti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Saya enggak pernah lihat, saya enggak baca posting-annya (unggahannya), saya cuma baca di berita-berita bahwa Jerinx menolak prosedur rapid test untuk ibu hamil," tuturnya melanjutkan.

Gusti Ayu Arianti mengatakan bahwa dirinya setuju terkait unggahan Jerinx SID yang menolak tes cepat Covid-19, terutama jika posisinya seperti yang dialami oleh saksi korban.

Baca Juga: Aksi Penolakan Omnibus Law Kembali Digelar, Buruh Bentuk Formasi Jaga Jarak di Tengah Aksi

"Saya setuju kalau posisinya seperti saya, saya setuju karena memang ibu hamil itu kenapa tidak ditangani terlebih dahulu seperti protes yang diberikan bapak Jerinx," tuturnya.

"Jadinya saya di sini ingin sampaikan pernyataan, saya alami apa yang dibilang sama bapak Jerinx," ucap Gusti Ayu Arianti menambahkan.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 18 Agustus 2020, dirinya mengalami pecah ketuban.

Baca Juga: Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

Kemudian, bersama sang suami, Gusti Ayu Arianti langsung pergi menuju RSAD Mataram, NTB. Awalnya, dia tidak mengetahui jika harus melampirkan syarat rapid test terlebih dahulu.

"Saya diminta rapid test terlebih dahulu, padahal saya sudah bilang sama petugasnya bahwa saya sudah pecah ketuban,” ucapnya.

"Tidak ada (penjelasan dari petugas), cuma memang prosedurnya memang seperti itu 'Ibu harus rapid test dulu, baru bisa kita bisa tangani', katanya (petugas) begitu," tutur Gusti Ayu Arianti melanjutkan.

Baca Juga: Antisipasi Membludaknya Massa Aksi Menolak Omnibus Law, 10 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

Dia mengatakan bahwa saat itu, ketika diminta melampirkan surat rapid test, pihak rumah sakit tidak menyediakan tempatnya, dan meminta mencari di fasilitas kesehatan lain untuk rapid test.

Selanjutnya, Gusti Ayu Arianti bersama suaminya pergi menuju Puskesmas di pegesangan, Mataram, untuk dites cepat Covid-19. Setelah itu, dia bersama sang suami menuju Rumah Sakit Permata Hati.

"Lalu ke RS Permata Hati. Sampai di sana ditanya 'enggak ada hasil rapid dari Puskesmas?', terus saya bilang ada, tapi saya bilang saya sudah pecah ketuban, apa saya tidak bisa dibantu dulu?," ucapnya.

Baca Juga: Setahun Rezim Jokowi-Ma'ruf Amin, Pemerintah Tekan Biaya Logistik demi Wujudkan Indonesia Maju 2045

"Lalu, saya dibawa ke UGD (Unit Gawat Darurat). Sampai UGD detak jantung anak saya sudah lemah, dan sampai akhirnya ada alat yang dipasang di perut saya, untuk mendeteksi detak jantung bayi saya," tutur Gusti Ayu Arianti melanjutkan.

Setelah melalui proses tersebut, dan karena kondisi sang anak dengan detak jantung lemah, maka dilakukan operasi sesar.

Namun sayangnya, setelah itu kondisi anak yang dilahirkan Gusti Ayu Arianti diketahui telah meninggal dunia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x