Pemerintah Tidak Bisa Ugal-ugalan Impor Pangan, Pengamat: UU Cipta Kerja Untungkan Petani

- 22 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi petani saat sedang memanen padi .
Ilustrasi petani saat sedang memanen padi . /PR BANDUNGRAYA/ Elfrida Chania Sukantiwi

"Bisa juga kualitas pangan domestik ditingkatkan sehingga harga jual jadi membaik. Ini harapannya bisa mendorong pendapatan petani," katanya.

Ia memastikan persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan.

Peringkat yang berada di tengah-tengah tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal dan tidak terjangkau.

Felippa tidak memungkiri dalam UU Cipta Kerja ada peraturan yang memungkinkan pemerintah untuk  melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Baca Juga: Setelah Menunggu Selama 70 Tahun, Ma'ruf Amin Ucap Syukur Peran Santri Diakui Negara 

Namun, impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah karena ada aturan terkait yang harus dilakukan pemerintah sebelum melakukan impor.

UU Cipta Kerja telah mengatur perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dua pasal itu menegaskan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non-tarif.

"Jadi tidak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x