Ada Kecenderungan Diktatorship di Rezim Jokowi, Refly: Jika Din Syamsuddin Ditangkap, Benar Adanya

- 24 Oktober 2020, 20:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun: Din Syamsuddin ditangkap karena miliki pendapat yang berbeda terkait pemerintahan Jokowi saat sekarang ini, Refly Harun beri tanggapan.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun: Din Syamsuddin ditangkap karena miliki pendapat yang berbeda terkait pemerintahan Jokowi saat sekarang ini, Refly Harun beri tanggapan. /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

Baca Juga: Pemimpin Negara Lagi-lagi Jadi Korban, Kini Giliran Presiden Polandia Positif Covid-19

Keduanya pemerintahan yang otoriter, itu sudah menjadi pendapat umum para ilmuwan baik politik maupun hukum tata negara. Bahwa baik orde lama maupun orde baru itu adalah otoriter.

"Tetapi yang membedakan adalah Bung Karno tidak memerlukan legitimasi konstitusi untuk bertindak, dia melampaui mengatasi konstitusi itu sendiri sebagai contoh misalnya ketika dia menjadikan pidatonya sebagai GBHN Garis-garis Besar Haluan Negara," ucap Refly Harun.

"Pidatonya yang bertajuk manipol usdek manifesto politik, undang-undang dasar sosialisme dan demokrasi ekonomi itu menjadi garis-garis besar hal yang haluan negara atau Guideline," tuturnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tergetkan Indonesia Jadi Produsen Halal Terbesar Dunia di Tahun 2024

Konstitusi mengatakan yang berhak menetapkan itu adalah majelis permusyawaratan rakyat, namun pada masa pemerintahan pak Harto dia menjalankan formalisme konstitusi. Walaupun semua orang tahu bahwa GBHN itu dibuat oleh pemerintah.

"Bahwa GBHN itu disiapkan pemerintah disorongkan ke MPR melalui terutama fraksi Golkar dan fraksi ABRI yang merupakan kaki dari pak Harto lalu secara aklamasi akan disetujui," ujar Refly Harun.

"Jadi formalisme saja itu yang disebut konstitusional diktatorship, jadi konstitusional diktatorship itu adalah prosedur-prosedur sumber konstitusi itu dipakai tapi hanya prosedurnya saja substansinya tidak," ucapnya.

Baca Juga: Puji Kinerja Bareskrim Polri dalam Kasus Kebakaran Kejagung, DPR: Bukti Polri Tidak Kaleng-Kaleng

"Padahal kan kita bicara substansi seharusnya ruang perdebatan itu ada di wakil-wakil rakyat di MPR baik dari unsur DPD maupun unsur DPR," ujarnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x